Keputusan Bupati Jember menunda pelaksanaan tahapan Pilkades tahun 2021 yang akan dilaksanakan di 59 Desa se-Kabupaten Jember dalam rangka tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 141/3170/BPD tanggal 5 Juli 2021 perihal penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan antar waktu se-Jawa dan Bali. Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa tahun 2021 di 59 Desa se-Kabupaten Jember tersebut direncanakan akan memasuki tahapan tes tulis bagi bakal calon kepala desa yang akan diikuti sebanyak 86 bakal calon Kepala Desa dari 11 desa di Jember pada tanggal 15 Juli 2021.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang melarang Pemerintah Daerah melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Surat edaran Mendagri memuat beberapa point himbauan, diantaranya agar selama pelaksanaan PPKM Darurat, tahapan pemilihan Kepada Desa ditunda, baik Pilkades serentak maupun Pilkades yang digelar antar waktu (berjenjang) yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Surat Edaran Kemendagri menjelaskan bahwa Kepala Daerah, baik Bupati maupun Walikota yang memaksa menggelar sebuah acara yang menimbulkan kerumunan saat pelaksanaan PPKM Darurat, maka akan menerima sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 hingga Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka mematuhi himbauan tersebut Bupati Jember merespon dengan mengambil langkah sigap menunda pelaksanaan tahapan pilkades untuk sementara waktu sambil menunggu berakhirnya pelaksanaan PPKM.

0 komentar:
Posting Komentar