Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember pada hari kamis, tanggal 19 Agustus 2021 melaksanakan tes tulis bagi 80 bakal calon lepala desa (bacakades) dari 10 desa (8 Kecamatan) se-Kabupaten Jember yang melaksanakan Pilkades pada tahun 2021. Pelaksanaan tes tulis bagi Cakades tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu di Kabupaten Jember Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi "bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, untuk 10 desa tersebut harus dilaksanakan tes tulis bagi Bacakades karena jumlahnya yang lebih dari 5 orang. Yang menarik adalah peserta dari beberapa latar belakang profesi antara lain wiraswasta, perangkat desa, perawat, petani, guru, Ibu rumah tangga dan profesi lainnya.
Pengambilan naskah tes tulis dan kunci jawaban ini dilaksanakan serta disaksikan langsung dari unsur Polres, Panitia Pilkades tingkat desa, Bakesbangpol, dan Dinas PMD Kabupaten Jember. Bertempat di Aula PB Sudirman Pemkab Jember, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam 3 sesi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tes tulis untuk bacakades tersebut dimulai pukul 08.00 WIB dan dibuka oleh Bapak Dr. H. Syafii, M.Si selaku Asisten 1 yang membidangi Pemerintahan dan Kesra, kemudian dilanjut sesi sesi pertama tes tulis dan dilanjutkan sesi kedua dan ketiga. Hasilnya diakhiri penyerahan Berita Acara Hasil tes tulis kepada masing-masing panitia desa yang nantinya akan diumumkan kepada peserta tes tulis.


0 komentar:
Posting Komentar