Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tahun 2021 akan dilaksanakan di 59 desa se-Kabupaten Jember pada tanggal 30 Agustus 2021, dalam rangka mewujudkan Pilkades yang transparan dan akuntabel khususnya dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) pelaksanaan pilkades, DPMD Kabupaten Jember melakukan verifikasi atas rencana anggaran biaya panitia Pilkades di 59 (lima puluh semibilan) desa, verifikasi tersebut diampu oleh Bidang Pemerintahan Desa dan dilaksanakan secara bertahap selama tiga hari dimulai senin tanggal 21 sampai dengan Rabu, 23 Juni 2021 bertempat di Aula Dinas PMD Kabupaten Jember.
Copyright ©
DPMD Kabupaten Jember | Powered by My Media Grafika
Design by MadYudin | Team Planner DPMD

0 komentar:
Posting Komentar